PPKM Mikro Diperpanjang, Gubernur Banten Perketat Kriteria

2 menit membaca

SERANG (SBN) — Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021.

Perpanjangan PPKM dibuat dalam bentuk Instruksi Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut disebutkan, Bupati/Walikota diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dalam PPKM kali ini, Gubernur Banten memperketat kriterianya.

PPKM Mikro tersebut, dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yaitu membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work from Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“elaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online; untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat”.

Selain itu, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dalam PPKM ini, Gubernur mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada); kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.” (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan