DLH Lalai Pengawasan: Transportir Buang Limbah Cooling Tower di TPSA

Joe
9 Apr 2021 11:50
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Lembaga Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) mempertanyakan jenis limbah industri (cooling tower) yang tercecer di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kecamatan Cilegon.

Ketua BALHI Heri Ahmad Syukri mengatakan, persoalan limbah industri yang masuk ke TPSA Bagendung tidak sesuai dengan Peraturan Daerah no 07 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

“Izin pembuangan sampah yang di lakukan transportir CV Mitra Hasanah Teknik sebagai rekanan dari PT Air Liquide. izinnya sampah rumah tangga atau domestik dan bukan sampah industri atau nondomestik. Sehingga mereka diduga telah melanggar Perda yang ada,” kata Heri, Jumat (9 April 2020).

Karena itu, ia menyayangkan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lantaran aktivitas pembuangan jenis limbah tersebut belum diketahui kandungannya, tetapi kegiatan pembuangan limbah tersebut sudah berjalan.

Lebih lanjut, Heri memaparkan, informasi yang ia dapat saat dengar pendapat bersama DLH dan pihak Transportir sebagai perwakilan dari PT Airliquid, mengasumsikan bahwa limbah tersebut adalah berjenis non-B3.

“Saat kita tanya hasil uji lab, ternyata PT Air Liquide belum melakukan uji labolatorium,” terangnya.

Heri menyayangkan aktivitas pembuangan limbah cooling tower yang diduga berasal dari PT Air Liquide dan dibuang ke TPSA Bagendung oleh transportir CV Mitra Hasanah Teknik selaku mitra kerja, padahal belum ada kepastian jenis limbah tersebut dari hasil lab.

“Belum ada hasil lab, tapi limbahnya sudah dibuang ke TPSA. Dalam Perda Persampahan tidak diatur pembuangan limbah industri dibuang ke TPSA,“ ungkapnya.

Oleh karena itu, BALHI mendorong agar persoalan itu menjadi perhatian khusus Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pelaksanaan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pelaksanaan Perda Kota Cilegon nomor 7 tahun 2016 tentang Persampahan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Cilegon, Mochamad Teddy Soeganda menyampaikan akan meminta pernyataan dari industri ihwal limbah tersebut.

Secara analisa sambung Teddy, informasi yang disampaikan pihak industri, jenis tersebut berkategori limbah non-B3. Karena media PVC-nya hanya kontak dengan air di cooling tower. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan