banner 468x60 banner 468x60

Klarifikasi Walkot Serang: Warung Makan Boleh Buka, Tapi Dilarang Makan di Tempat

Joe
19 Apr 2021 11:59
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Kebijakan Pemerintah Kota Serang terkait pembatasan jam buka rumah makan selama bulan suci Ramadan menjadi sorotan publik.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, bahwa pemilik rumah makan diperbolehkan melakukan aktivitas berjualan selama bulan suci Ramadan.

“Hanya saja, mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Serang. Jika berjualan di siang hari, diharapkan pemilik rumah makan tidak memberikan izin kepada pembeli untuk makan di tempat,” ucap Syafrudin, Senin (19/4/2021).

Syafrudin menegaskan tidak akan merevisi edaran tersebut, karena menurutnya hal tersebut merupakan kearifan lokal.

“Masyarakat Kota Serang masih menganggap tabu tradisi berjualan apalagi makan di siang hari selama bulan Ramadan. Maka dari itu, Pemkot Serang membuat kebijakan adanya pembatasan jam operasional bagi warung atau rumah makan,” katanya.

Selain jam operasional, persoalan denda bagi pemilik rumah makan yang mencapai Rp50 juta juga dipersoalkan. Namun, orang nomor satu di Kota Serang itu tegas mengatakan tidak ada denda yang diberlakukan.

“Nominal denda yang beredar itu tercantum dalam Perda No 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat,” katanya.

“Penegakan hukum memang berjalan, tapi tidak ada denda. Karena surat edaran ini tidak mencantumkan Perda nomor 2 tahun 2010,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan