Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes, Kejati Geledah Gudang Arsip di Masjid Al-Bantani

Joe
19 Apr 2021 16:24
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah gudang arsip Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Banten yang terletak di lantai dasar Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (19/4/2021).

Semula, sekitar pukul 10.00 Wib, tim Kejati Banten mendatangi Kantor Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di Gedung SKPD Terpadu Provinsi Banten. Akan tetapi, tidak menemukan dokumen yang dibutuhkan.

Tim kemudian mendatangi gudang penyimpanan dokumen yang berhubungan dengan hibah ponpes di Masjid Raya Al-Bantani. Tim yang berjumlah kurang lebih 10 orang memeriksa dan membawa banyak dokumen yang dibutuhkan.

Hasil penggeledahan, penyidik Kejati Banten menyita dan membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren dari Pemprov Banten tersebut.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron mengatakan, dari ruang arsip tersebut, pihak Kejati Banten mengangkut puluhan bundel berkas yang diangkut 3 mobil minibus.

“Kami lakukan penggeledahan di ruang arsip di Masjid Raya Al-Bantani. Ternyata di situ pusat berkas-berkas. Masih kaitan dengan kasus hibah pondok pesantren,” katanya usai penggeledahan.

“Satu ruangan lain berisi arsip-arsip hibah juga disegel oleh pihak kejaksaan. Kami pasang garis segel kejaksaan. Selama segel, ruangan tidak boleh ada aktivitas apa pun,” jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini, pihak Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka dalam perkara pemotongan dana hibah pondok pesantren di Banten.

“Tersangka tersangka berinisial ES yang merupakan pihak swasta ditengarai memotong dana hibah atas perintah oknum tertentu,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan