Wakil Wali Kota Serang Akan Tandai Pengembang Perumahan yang Kabur

Joe
22 Apr 2021 14:42
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Serang mendorong agar pengembang yang kabur atau tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas khusus (fasus).

Pasalnya, ada beberapa perumahan di Kota Serang yang fasum dan fasusnya belum dibangun, tetapi pengembang sudah kabur. Padahal ketentuannya Fasum dan Fasus tersebut kondisinya harus baik sebelum diserahkan ke Pemda.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, masalah Fasum dan Fasus tersebut sebenarnya sudah diatur di perundang-undangan.

“Di undang-undangnya ada amanah baik bagi pengembang atau Pemda. Kewajiban hak pengembang berbuat apa, Pemda harus memfasilitasi apa, itu sudah jelas,” ucapnya, Kamis (22/4/2021).

Subadri mengaku pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) selaku dinas yang membidangi.

“Yang belum diserahkan, sementara pengembang kabur setelah mereka sudah mendapatkan untung, masa iya kita membiarkan. Maka kita akan menindaklanjutinya,” katanya.

Dirinya juga mengaku, agak cerewet dalam masalah perumahan tersebut, agar dalam proses perizinannya tidak asal-asalan.

“Kenapa saya cerewet terkait hal perumahan? Biar gak asal-asalan mengeluarkan izin. Tujuannya supaya tidak terjadi lagi seperti itu,” katanya.

Pihaknya juga akan menandai para pengembang yang telah kabur meninggalkan kewajiban-kewajibannya agar tidak melakukan hal yang sama.

“Nanti akan kita tandai,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan