Polisi Dalami Dugaan Penjualan Air Bersih Ilegal oleh Oknum KTI

Joe
26 Apr 2021 12:05
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kepolisian Sektor Ciwandan masih mendalami dugaan penjualan air bersih ilegal oleh oknum PT Krakatau Tirta Industri (KTI) terhadap salah satu konsumennya beberapa waktu lalu di sekitar rumah pompa di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.

Penjualan air yang sudah berjalan sekitar dua mingguan itu, kini sudah diberhentikan pihak Kepolisian lantaran perlu dilakukan penyelidikan untuk diketahui apakah kegiatan tersebut memenuhi standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.

“Masih kita lakukan pendalaman, karena perlu kehati-hatian dalam menangani persoalan tersebut.” ujar Kapolsek Ciwandan AKP. Ali Rahman didampingi Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Jumat lalu (23 April 2021)

Sebelumnya, penjualan air bersih yang dilakukan itu, dengan cara menyalurkan air ke dalam mobil tangki milik konsumen melalui slang dari rumah pompa PT KTI.

Sehingga, pihak kepolisian melakukan penyelidikan agar diketahui apakah terdapat indikasi terjadinya penyimpangan transaksi yang dapat merugikan Perusahaan atau tidak.

Diketahui, PT Krakatau Tirta Industri (KTI) hanya menyuplai air bersih untuk kebutuhan industri dan masyarakat Banten berskala besar, bukan yang bersifat temporer.

Sayang saat dikonfirmasi ihwal dugaan penjualan air ilegal itu, Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT KTI Gumilar belum memberikan penjelasan hingga saat ini.

Belum lama ini, PT KTI juga telah menerima suntikan penyertaan modal berupa tanah seluas 2.765.437 m² atau senilai Rp798,42 miliar dari PT KRAS (Krakatau Steel) sebagai Perusahaan induk untuk tujuan perbaikan struktur permodalan dalam rangka memperoleh sumber pendanaan untuk peningkatan kapasitas produksi. (Wawan).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan