Mudik Dilarang, Polda Banten Sebar 19 Titik Penyekatan

1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pada Hari Raya Idulfitri 1442 H ini Pemerintah Pusat melarang masyarakat untuk melakukan mudik, 19 titik pos penyekatan disiapkan Polda Banten.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigjen Ery Nursatari mengungkapkan kesiapan Polda Banten terkait Hari Raya tahun ini melalui Operasi Ketupat.

“Kami menyiapkan 19 Titik Penyekatan dan Pos Pelayanan di wilayah hukum Polda Banten di enam (6) titik di pintu tol Tangerang – Merak dan sejumlah jalan arteri Kabupaten/Kota,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Dia menjelaskan, untuk Kota Cilegon di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bojonegara, serta Gerem bawah. Untuk Kabupaten Serang di Cikande, Ciujung, dan Tanara. Untuk Kota Serang di Gerbang Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Pintu Tol Serang Timur, serta Pintu Tol Serang Barat.

“Untuk Kabupaten Tangerang di depan Gerbang Citra Raya, Jl. Adhiyaksa, Jayanti. Untuk Kabupaten Lebak di perbatasan Jasinga, Cilograng, serta Curug Bitung. Sementara untuk Kabupaten Pandeglang di daerah Gayam,” katanya.

Masih menurut Wakapolda Banten, sejak H–6 hingga Lebaran Idulfitri 1442 H/2021 M fokus penyekatan terhadap aktivitas mudik dengan tetap mengedepankan sisi humanisme. Setelah lebaran fokus pada pengendalian dan pengaturan pada tempat-tempat wisata.

“Untuk mencegah masyarakat berbondong-bondong ke mall/pusat perbelanjaan di Jakarta dan Jawa Barat, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengusulkan ada pembicaraan antar Gubernur tiga wilayah sehingga ada keseragaman,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan