banner 468x60 banner 468x60

Wali Kota Serang: Open House Dilarang. Kalau Masih Keluarga, Boleh Saja

Joe
7 Mei 2021 15:18
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Dalam Surat (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Kami membuat edaran sesuai dengan edaran Mendagri, dan kami juga melarang open house. Semua (masyarakat), termasuk saya juga tidak melakukan open house. Jadi kami Pemerintah Kota Serang menindaklanjuti surat edaran dari Mendagri untuk membuat larangan itu,” ucap Wali Kota Serang Syafrudin, Jumat (7/5/2021).

Namun demikian, Syafrudin memperbolehkan adanya kegiatan halal bihalal atau ‘open house’ Idulfitri 1442 H nanti, jika masih keluarga inti.”Kalau masih satu keluarga masih boleh, tapi kalau orang luar itu enggak boleh.

Dia menambahkan, untuk halal bihalal keluarga inti, sambungnya, tidak dibatasi, yang penting dapat menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

“Kan keluarga ada banyak yah, yang penting bisa diatur aja, sepuluh dulu. Pokoknya, jangan sampai menimbulkan kerumunan,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan