Rawan Menimbulkan Pelanggaran Prokes, Kawasan Wisata di Banten Ditutup

2 menit membaca

SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menutup sementara seluruh tempat wisata di Provinsi Banten. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya penyebaran covid-19 di Banten.

“Penutupan sementara destinasi wisata di provinsi banten dimulai tanggal 15 Mei 2021 pukul 21.00 WIB  sampai tanggal 30 Mei 2021. Sudah ditandatangani Gubernur instruksinya kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti, Sabtu Malam (15/5/2021).

Penutupan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2021 di Provinsi Banten ini.

Dalam Instruksinya, berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Jumat dan Sabtu (14 -15 /5/2021), mengindikasikan kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata.

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat menimbulkan risiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Gubernur instruksikan bupati/wali kota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi wisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB hingga tanggal 30 Mei 2021.

Sebagai informasi, dalam beberapa kali Rapat Koordinasi Peniadaan Mudik Lebaran Idulfitri 1442 H, Gubernur Banten mengusulkan agar dilakukan penutupan destinasi wisata. Dengan pertimbangan masalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat antara pelarangan mudik dan dibukanya destinasi wisata. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan