Akibat Video Viralnya, Dede Rohana Bakal Kena Sanksi dari Badan Kehormatan Dewan

Joe
21 Mei 2021 18:11
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten telah memanggil Dede Rohana Putra karena video viralnya yang diunggah melalui aplikasi TikTok.

Ketua BK DPRD Banten Sopwan mengatakan pihaknya telah memanggil Ketua Fraksi PAN tersebut untuk memberikan klarifikasi.

“Kemarin sudah dipanggil. Keputusan rapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Dede Rohana atas tindakannya yang tidak etis sebagai wakil rakyat,” ucap Sopwan saat dihubungi lewat telepon pada Jumat (21/5/2021).

Sopwan menjelaskan, berdasarkan rapat pleno, BKD memutuskan memberikan sanksi berupa teguran keras lisan. Sanksi teguran tertulis akan segera diterbitkan setelah BKD memberikan laporan kepada ketua DPRD Banten Andra Soni.

“Dede telah memberikan klarifikasi hingga permintaan maaf kepada BKD atas tindakannya yang kurang etis sebagai anggota dewan,” katanya.

Pemanggilan itu, jelasnya, dinilai sudah sesuai peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pasal 14 alinea (a) dalam melaksanakan tugas kehormatan.

“Dalam peraturan itu disebutkan BK berhak memanggil anggota DPRD yang diduga  melakukan pelanggaran sumpah janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Sopwan menekankan kepada seluruh anggota dewan untuk mengambil pelajaran dan hikmah demi menjaga marwah institusi lembaga wakil rakyat.

“Semua anggota DPRD Banten hendaknya menyadari sebagai publik figur wajib menjunjung tinggi sikap, akhlak, dan adab dalam tindak-tanduk dan perbuatan kehidupan dalam masyarakat pun media sosial serta taat dengan tata tertib DPRD,” imbaunya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan