Mantan Kabiro Kesra Jadi Tersangka Kasus Hibah Ponpes, Nama WH Disebut-sebut

Joe
22 Mei 2021 09:34
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi bantuan dana hibah pondok pesantren APBD tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka adalah IS, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) dan TA, mantan Ketua Tim Verifikasi Ponpes Penerima Dana Hibah.

Berdasarkan pantauan, kedua tersangka memasuki mobil tahanan Kejati Banten mengenakan rompi merah menuju rutan Pandeglang. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari.

Kasi Intel Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di Kejati Banten mengatakan, kedua tersangka itu ditahan usai diperiksa selama hampir 6 jam oleh tim penyidik.

“Tim berpendapat, berdasarkan dua alat bukti, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Makanya, hari ini sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari,” katanya di Kantor Kejati Banten, Jumat (21/5/2021).

Penahanan dilakukan karena keduanya diancam hukuman di atas lima tahun, lanjutnya. Ditakutkan keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
”Pasal 3, pasal 2, junto 55 ayat satu ke satu,” katanya.

Sementara itu, IS melalui pengacaranya Alloy Ferdinan menerangkan bahwa dia terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk ponpes karena ada perintah dari atasannya.

“Sebenarnya, Pak IS itu korban karena jabatannya,” ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten.

Alloy menerangkan, saat itu kliennya sudah merekomendasi agar pemberian hibah kepada ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas.

“Namun, ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten), dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020,” kata Alloy.

Saat pertemuan di rumah dinas Gubernur Banten, sambungnya, kliennya tidak memiliki kemampuan menolak permintaan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyalurkan bantuan dana hibah ke ponpes.

“Bahkan, dia (IS) dianggap mempersulit. Akhirnya, dia berusaha meminimalisir sehingga dana itu tetap keluar,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan