Meski Sudah Gerudug Kantor Wali Kota Serang, Tuntutan Satpol PP Ditolak Pusat

Joe
27 Mei 2021 16:29
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Buntut protes 96 personel Satpol PP ke Pemerintah Kota Serang terkait tuntutan disediakannya formasi penegak Perda tersebut.

Wali Kota Serang pun memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani untuk mendatangi Kemenpan-RB di Jakarta.

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun pun, usai dari Jakarta mengatakan, usulannya ditolak oleh pihak Kemenpan RB, lantaran datanya sudah ditransfer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pelaksanaannya itu dari BKN tinggal mengumumkan rencana perekrutan ASN mulai dari tanggal 30 Mei seluruh dan serentak di Indonesia. Jadi sudah gak bisa,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

Dirinya mengaku, sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk menyampaikan aspirasi para personel Satpol PP tersebut, namun terbentur aturan.

“Hasil kemarin dead lock, karena dikembalikan ke Perpres nomor 38 tahun 2020. Ini tidak hanya berlaku untuk Kota Serang aja, tapi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ritadi menambahkan, penjelasan dari Kementerian, formasi PPPK itu untuk jabatan profesi atau keahlian khusus seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

“Oleh karenanya, pihaknya berencana akan mengusulkan melalui Kemendagri agar dibuka formasi PPPK khusus untuk Satpol PP. Agar dapat mengakomodir lulusan SMA,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan