3 Tersangka Korupsi Masker Dinkes Ditetapkan Kejati Banten

Joe
28 Mei 2021 09:49
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan paksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker di masa pandemi covid-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.

Ketiga tersangka yakni berinisial WF dari PT RAM dan tersangka AS yang menerima subkontrak pengadaan masker. Satu tersangka lain berinisial LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker KN98 di Dinkes Provinsi Banten.

Diketahui, pengadaan masker yang diduga korupsi tersebut sebanyak 15.000 helai yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020 Pemprov Banten.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, mengatakan, hasil penyidikan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan ada dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp3,3 miliar.

“Modusnya mereka bersepakat, pertama ada perubahan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya seharusnya tidak seharga itu, tapi kemudian sesuai permintaan penyedia barang sehingga diubah RAB itu sehingga kemahalan yang signifikan,” katanya di Kantor Kejati Banten, Kamis (27/5/2021).

Selain itu, sambungnya, ternyata penyedia barang memberikan subkontrak kepada pihak lain, tambahnya. Ada juga indikasi pemalsuan dokumen-dokumen.
“Maka kami meyakini ini tindak pidana,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah covid-19, Kajari akan meninjau lebih lanjut,” ujarnya.

Ditanya soal pemeriksaan pemanggilan terhadap Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, sambungnya, pihaknya akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan