banner 468x60 banner 468x60

Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes akan Bekerja Sama Mengungkap Kasus

Joe
28 Mei 2021 16:03
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten berinisial IS yang ditetapkan tersangka telah mengajukan justice collaborator pada kasus dana hibah pondok pesantren. Demikian dikatakan kuasa hukumnya, Alloy Ferdinan.

Menurutnya, pengajuan justice collaborator sebagai ikhtiar membongkar kisruh dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) yang kini digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Klien kami hanya korban dari kebijakan. Mengingat pada penganggarannya saat itu telah melewati batas. Namun, hal itu dipaksakan sesuai pertimbangan dan arahan pimpinannya,” ucapnya, Jumat (28/5/2021).

Alloy menjelaskan, kliennya sebagai Kabiro Kesra dana hibah 2018-2020. Dia menjalankan ini berdasarkan arahan pertimbangan dari Gubernur Banten. Yang hibah masuk 2018 dari FSPP.

“Ada 2 proposal masuk dan dikonsultasikan ke gubernur dan dianggarkan 2018. Itu sudah melewati waktu penganggaran itu, yang secara hukum melewati penganggarannya, padahal waktu itu klien kami telah memberikan masukan agar dianggarkan tahun berikutnya meskipun sudah bagian dari program Pemprov Banten,” ujarnya.

Untuk itu, sambungnya, kliennya akan bekerjasama dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) guna mengungkap detail kasus dana hibah. Materi akan disampaikan dengan terang benderang baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan.

“Sehingga, bantuan dana hibah Ponpes berikutnya tidak lagi dilakukan pemotongan atau bermasalah. Terlebih, pesantren dinilai butuh bantuan dari pemerintah dalam rangka menunjang pendidikan non formal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana menyambut baik niat tersangka IS yang bersedia menjadi justice collaborator.

“Silakan aja ajukan. Kami tentu akan pelajari dan akan proses sesuai dengan prosedur yang ada. Silakan aja ya, kami sangat terbuka, teman-teman,” katanya.

Dikatakannya, Kejati Banten akan terbuka kepada siapa pun untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah pesantren tersebut yang akan membantu dan memudahkan proses penyidikan Kejati Banten. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan