Lawan Kemaksiatan, Gebrak Serahkan Hasil Investigasi kepada Pemkot Cilegon

Joe
29 Mei 2021 19:36
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Setahun sudah pergerakan para Santri dan Kiai mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk mengikis segala bentuk kemaksiatan yang terjadi di wilayah tersebut. Namun, penanganannya dianggap tidak serius, Sehingga Gebrak serahkan dokumen fakta lapangan pada Wali Kota dan DPRD Cilegon.

Andika, juru bicara Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) mengatakan sudah menyampaikan bukti-bukti lapangan yang terjadi selama ini.

Ia juga memaparkan bahaya kemaksiatan kepada Wali Kota dan DPRD jika tidak ditangani secara serius. Terlebih Kota Cilegon telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001, tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

“Dokumen yang saya serahkan merupakan hasil investigasi di lapangan. Tentu ini menjadi harapan Gebrak kepada para Pemimpin yang saat ini menjabat.” ujarnya, Sabtu (29 Mei 2021).

Dokumen itu lanjut Andika, merupakan bukti sejarah pada masa Kepemimpinan Edi Ariadi – Ati Marliati, bahwa Gebrak selalu mengedepankan diskusi serta dialog dengan Pemerintah namun hanya bersifat informatif saja.

Oleh karena itu, Gebrak berharap kepada Pemerintah dan Wakil Rakyat bersedia membangun kemitraan khusus ihwal kemaksiatan. Serta tidak mudah menerima laporan dari bawahan (OPD) tanpa fakta dan data sekaligus pernyataan masyarakat.

“Pertama, Wali Kota dan DPRD segera menormalisasi image trotoar di Jalan Lingkar Selatan.” tandasnya.

Karena, terbukti berkali-kali para PKL binaan Disperindag di sepanjang JLS menjajakan minuman keras saat razia dan sidak Pol PP Cilegon. Maka jelaslah PKL itu mengubah fungsi menjadi warung remang-remang. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan