SPBU Mini di Cilegon Eksis Beroperasi Meski Belum Mengantongi Izin

Joe
3 Jun 2021 10:45
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pemerintah Kota Cilegon tampak tidak tegas menertibkan bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini yang mulai marak. Padahal keberadaan SPBU Mini tersebut hingga kini belum mengantongi izin, utamanya izin mendirikan bangunan.

Sebelumnya, pada Maret 2021 lalu, terjadi penolakan dari warga atas keberadaan salah satu bangunan SPBU Mini di wilayah Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta.

Saat itulah terungkap bahwa, belasan SPBU Mini milik PT Indomobil Prima Energi dan Pertamina Retail yang sudah beroperasi belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Cilegon. Namun hanya berbekal izin dari pusat.

Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Cilegon Luhut mengatakan, sampai hari ini belum ada permohonan perizinan yang masuk melalui sistem yang diterapkan Dinas Perizinan yakni SIPECI.

“Belum ada pak, sepertinya masih mengurus di OPD Teknis.” ujarnya, Rabu (2 Juni 2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wilastri Rahayu mengatakan, izin pertambangan memang benar telah dikantongi mereka (Pengusaha SPBU Mini). Akan tetapi saat mereka menggunakan wilayah, maka mereka harus mengikuti regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.

“Saya senang kalau mereka mau berinvestasi. Namun harus ada prosedur yang ditempuh. Misalkan, apakah tanah yang dipakai itu sesuai dengan Tata Ruang Wilayah?” ujarnya kepada SuaraBantenNews.

Ia juga menyatakan, sudah menyampaikan kepada Perusahaan Indomobil untuk segera mengurus perizinannya.

Data yang dimiliki Penegak Perda (Pol PP) pada Maret 2021 lalu, sebanyak 11 (Sebelas) SPBU Mini tak berizin tersebar di 5 (Lima) Kecamatan. 3 (Tiga) SPBU Mini di Kecamatan Citangkil, 2 (Dua) SPBU mini di Kecamatan Cibeber, 2 (Dua) SPBU Mini di Kecamatan Jombang, 1 (Satu) SPBU Mini di Kecamatan Ciwandan dan 3 (Tiga) SPBU Mini di Kecamatan Cilegon.

Meski sempat disampaikan Kepala Seksi Koordinasi PPNS dan Pengembangan SDM pada Dinas Pol PP Kota Cilegon Zuhansyah beberapa waktu lalu, akan melakukan tindakan dengan cara melakukan penyegelan jika tidak segera mengurus perizinan. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan apa pun. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan