APLH Ancam Buang Sampah di Depan Kantor Pemkot Cilegon

Joe
16 Jun 2021 19:11
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Empat organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Lingkungan Hidup (APLH) yakni NGO Rumah Hijau, GMNI, Organic Cilegon dan Mapala Krakatau Untirta, menuntut Pemerintah Kota Cilegon bertanggung jawab atas persoalan sampah liar yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.

Pasalnya, setelah ditemukannya lautan sampah liar yang tak berizin beberapa waktu lalu hingga kini belum ada upaya pengangkutan sampah tersebut dan terkesan dibiarkan. Tak ayal Aliansi Penyelamat Lingkungan Hidup, bertahan di lokasi dan meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah Daerah sekaligus mengancam jika tidak ada tindakan akan membuang sampah tersebut didepan Kantor Wali Kota Cilegon.

Supriyadi, Direktur Eksekutif Rumah Hijau, ditemani beberapa koordinator Aliansi Penyelamat Lingkungan Hidup mengatakan,
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.” ujarnya di base camp di sekitar area sampah liar, Rabu (16 Juni 2021).

Ia juga menyampaikan, menuntut Kepala Daerah segera melakukan tindakan,
1. Melakukan investigasi terkait persoalan kejahatan lingkungan, dalam hal ini menangkap oknum pelaku kejahatan lingkungan yang melakukan kerusakan lingkungan hidup berupa pembuangan sampah hingga menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

2. Melakukan recovery lokasi penimbunan sampah di lokasi yang diduga tak berizin dan ilegal hingga clean dan clear.

3. Menutup seluruh tambang eks galian C yang telah menimbulkan banyak korban anak-anak meninggal dunia. Bagi yang sudah tidak lagi beroperasi, wajib menutup kembali kubangan agar Taka ada lagi kubangan bekas galian yang menimbulkan bencana lingkungan hidup.

“Ketiga point itu adalah tuntutan kami sebagai bentuk penyelamatan lingkungan hidup.” tutupnya.

Jika sampai tidak ada tindakan apa pun dari Pemerintah Daerah, maka Aliansi Penyelamatan Lingkungan Hidup (APLH) akan membawa sampah tersebut dan membuang di sekitar Kantor Pemerintahan Kota Cilegon. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan