MUI Kota Serang: Selama PPKM Darurat Masjid Ditutup Demi Kepentingan Bangsa

Joe
5 Jul 2021 11:29
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Saat ini, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat se-Pulau Jawa dan Bali yang berlaku sejak Sabtu lalu hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya menetapkan pemberlakuan PPKM darurat, dan disesuaikan dengan instruksi Mendagri No 15 tahun 2021. Jadi instruksi wali kota mengikuti,” ucap Syafrudin, Senin (5/7/2021).

Di antaranya poin-poinnya, tempat ibadah dan tempat umum kaitannya yang difungsikan tempat ibadah itu ditutup sementara. Termasuk pusat perbelanjaan yaitu mall, sementara supermarket diperbolehkan tapi dibatasi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tajudin mendukung langkah pemerintah tersebut.

Amas mengungkapkan, ada orang memprovokasi masjid ditutup seolah-olah pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan umat islam. Ini yang keliru dan ini yang harus dilakukan upaya pemisahan.

“MUI memandang apa pun yang dilakukan pemerintah sepanjang untuk kepentingan menjaga kesehatan keselamatan bangsa dan negara, masjid ditutup tidak ada masalah, karena bukan berarti melarang ibadah, tapi ibadah dilakukan di rumah,” ujar Amas.

Amas menyarankan kepada umat Islam untuk beribadah di rumah masing-masing untuk sementara.”Semua bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19,” kata Amas. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan