Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Dinkes Banten Gugat Kejati ke Pengadilan

2 menit membaca

SERANG (SBN) — Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten berinisial LS yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95, mengajukan praperadilan proses penetapan tersangka dan penahanan Kejaksaan Tinggi Banten ke Pengadilan Negeri Serang.

Hari Ini, Rabu (7/7/2021) sidang praperadilan sempat digelar, namun terpaksa sidang ditunda lantaran pihak Kejati Banten tidak hadir disebabkan habis dilakukan rapid tes menyusul ada beberapa karyawannya yang terpapar covid-19.

“Sidang hari ini sudah digelar, cuma dari Kejati selaku termohon hari ini tidak hadir.
Alasannya karena dari Kejati kemarin dilakukan rapid tes dan ada beberapa karyawan yang positif,” ucap Kuasa hukum LS, Basuki Utomo saat ditemui usai persidangan.

Basuki menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut maka persidangan ditunda sampai minggu depan.”Jadi ditunda pekan depan,” terang Basuki.

Basuki mengaku, pihaknya sudah menyiapkan untuk praperadilan tersebut, bahkan terdapat 107 bukti bahwa kliennya tersebut sudah melakukan pekerjaan sesuai aturan dan bersandar kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak cukup bukti.”Apa dasarnya dua alat bukti yang cukup yang sesuai dengan 184 KUHP? Dari teman-teman kejaksaan itu tidak mau menunjukkan itu,” ujarnya.

Ia pun sempat mempertanyakan proses penyelidikan pihak Kejati Banten. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban memuaskan. “Kami juga sudah bersurat secara resmi beberapa kali, itu pun tidak ada jawaban. Jawabannya hanya, rahasia negara,” ujarnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan