Duga Adanya Pengabaian Kewajiban Hukum, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Surati Ombudsman Banten

Joe
7 Jul 2021 20:26
BANTEN 0
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten pada Senin (5/7/2021) kemarin memanggil Kepala Diskominfo dan Dindikbud Banten terkait PPDB online, dan menuding adanya dugaan maladministrasi meski proses pelaksanaan PPDB tersebut belum seluruhnya selesai.

Ketua Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat mengatakan, bahwa sebagaimana diketahui beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia menggunakan jalur zonasi dan on-line, walaupun tidak 100 persen karena ada jalur lainnya, yakni Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang tua atau Wali.

“Selama itu juga orang tua siswa terkadang ikut sibuk dan bahkan stress, karena ketidakpastian apakah jarak rumah mereka masuk dalam zonasi sekolah yang mereka pilih atau tidak hal ini saya rasakan ketika anak saya melakukan pendaftaran di salah satu SMAN di Kota Rangkasbitung pada tahun 2018,” terang Ojat, Rabu (7/7/2021).

Ojat mengungkapkan, bahwa selama kurang lebih 4 tahun berjalan PPDB dengan menggunakan sistem zonasi ini, selama itu juga ombudsman baik di pusat maupun perwakilan di tingkat provinsi ikut mengawasi karena memang Ombudsman diberikan amanat berdasarkan UU 37 Tahun 2008 untuk melakukan hal tersebut.

“Hanya sayangnya Ombudsman RI dan khususnya Ombudsman perwakilan Banten selama ini sepertinya terfokus pada permasalahan pelaksanaan PPDB tersebut yang pelaksanaannya berdasarkan Permendikbud setiap tahunnya, yang mana pelaksanaannya harus transparan, akuntabel dan objektif. Ombudsman diduga tidak terfokus pada apakah PPDB atas dasar Permendikbud dengan jalur zonasi dan lain-lainnya tersebut mempunyai cantolan hukum di atasnya atau tidak atau konsiderannya,” tanya Ojat.

Ojat menerangkan, bahwa benar pada Permendikbud untuk PPDB tahun 2021, yakni Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 menggunakan konsideran PP Nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, akan tetapi pada PP 17 tahun 2010 tidak dikenal adanya penerimaan peserta didik baru menggunakan jalur zonasi dan lain-lain tersebut, melainkan menggunakan hasil ujian nasional. Hal tersebut jelas terlihat pada Pasal 74 ayat (4) untuk SMP dan sederajat dan Pasal 82 ayat (4) untuk SMA dan sederajat.

“Bahwa dari adanya aturan yang bertentangan tersebut, maka Ombudsman seharusnya memberikan saran baik kepada DPR atau Presiden dan kepada DPRD atau Kepala Daerah Tingkat I/II untuk melakukan perubahan akan penggunaan jalur zonasi tersebut, karena berpotensi menjadi maladministrasi. Hal tersebut bisa dilakukan oleh Ombudsman karena merupakan kewenangannya atas dasar Pasal 8 ayat 2 UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI,” ujarnya.

Ojat menegaskan, perkumpulan Maha Bidik Indonesia melihat adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum atau dugaan pembiaran yang terjadi atas pelaksanaan PPDB dengan system zonasi tersebut sehingga akhirnya memutuskan mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman Perwakilan Banten dan ditembuskan ke Ombudsman RI.

“Surat Keberatan ini dilakukan atas dasar adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dan jika tidak ada tanggapan atau tanggapan yang disampaikan tidak cukup memadai tidak tertutup kemungkinan adanya gugatan ke PTUN. Bahwa benar pada Pasal 10 UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI. yang menyatakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan tidak dapat digugat, akan tetapi dalam penjelasannya dinyatakan Ketentuan ini tidak berlaku apabila Ombudsman melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan