Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Masker, Kejati Banten Mangkir Lagi

Joe
14 Jul 2021 16:17
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Sidang praperadilan yang diajukan LS, satu di antara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kembali tidak dihadiri oleh pihak Kejati Banten.

Sidang praperadilan pertama yang digelar pada Rabu (7/7/2021) lalu ditunda karena pihak Kejati tidak hadir dengan alasan ada beberapa pegawai Kejati Banten yang terpapar covid-19.

“Hari ini sidang seharusnya pembacaan permohonan, tetapi ternyata dari kejati tidak hadir kembali,” ucap Kuasa hukum LS, Basuki Utomo, usai persidangan.

Basuki menjelaskan bahwa tadi ada surat dari Kejati dengan alasan yang sama dengan persidangan sebelumnya, yaitu karena ada di antara mereka yang terpapar covid-19.

“Alasannya masih sama dengan kemarin, karena PPKM dan mereka masih ada yang belum siap hadir karena ada anggota Kejati yang positif,” ungkapnya.

Akan tetapi, sambung Basuki, tadi majelis tunggal menyampaikan bahwa hari ini surat akan dijawab dan apabila besok tidak hadir kembali pun perkara tetap akan dilangsungkan.

“Besok jawaban dari mereka, kalau mereka tidak memberikan jawaban, nanti di hari berikutnya itu pembuktian,” ungkapnya.

Disampaikan juga bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya ingin menanyakan dua alat bukti yang cukup sesuai KUHP 184 yang disangkakan tersebut.

“Itu kami pertanyakan. Sidang selanjutnya besok agendanya jawaban dari termohon. Harapannya yang terbaik buat klien kami karena ini menyangkut nasib dan masa depan seseorang,” ujarnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan