Masyarakat Banyak yang Menjerit, Fraksi PKS DPRD Banten Minta PPKM Tidak Diperpanjang

Joe
16 Jul 2021 16:22
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Saat ini pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli ini, bahkan ada wacana PPKM akan diperpanjang. Masyarakat kecil pun, terutama pedagang kecil, banyak yang keberatan terkait wacana perpanjangan tersebut.

Rahmat, pedagang nasi goreng di Kota Serang mengaku keberatan dengan terkait wacana perpanjangan PPKM darurat tersebut, pasalnya sejak diberlakukan PPKM penjualannya sepi pembeli dan tidak tenang saat berjualan.

“Bagaimana tidak sepi, kan gak boleh makan di tempat, ditambah jamnya dibatasi sampai jam 8 malam saja, sementara bukannya sore kalau nasi goreng,” ucap Rahmat, Jumat (16/7/2021).

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juhaeni M. Rois meminta agar PPKM jangan diperpanjang. Sebab masyarakat yang berpenghasilan harian banyak yang menjerit.

“Jadi pemerintah pusat ini harusnya bijak, mendengar aspirasi masyarakat dan aspirasi dewan. Masyarakat itu banyak menyampaikan aspirasi ke kita bahwa mereka menjerit, apalagi kalau di antara mereka ada yang isolasi mandiri, dari mana mereka makan?,” ungkapnya.

Politisi Dapil Kota Serang ini mengungkapkan, kalau ASN, kepolisian, dewan dan pegawai pemerintah lainnya yang dapat gaji dari pemerintah mereka tidak pusing, karena kebutuhan dasarnya tercukupi.

“Coba mereka masyarakat kecil yang tidak ada gajinya itu menjerit. Mereka mau makan tidak ada beras yang dimasak dan untuk kebutuhan lainnya juga tidak ada. Sementara mereka aktivitas mencari penghasilannya dibatasi oleh aturan PPKM Darurat ini,” ungkapnya.

Dirinya mengimbau PPKM Darurat jangan diperpanjang,”Pemerintah jangan memperpanjang penderitaan masyarakat, cukup sampai tanggal 20 Juli aja,” katanya.

Juhaeni menyampaikan, kalau indikasi kenaikan pandemi masih belum terkendali. Maka pemerintah harus penuhi kebutuhan masyarakat. Maka berlakukanlah UU karantina wilayah, jangan justru pemerintah memakai pembatasan seperti PSBB dan PPKM untuk menghindari kewajibannya.

“Presiden sudah mengumumkan pandemi ini bencana nasional, seharusnya UU karantina wilayah yang dilaksanakan, bukan PSBB dan PPKM. Jadi, semua kebutuhan masyarakat dipenuhi. Di negara lain juga lockdown, dipenuhi kebutuhannya,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, rakyat telah membayar pajak kepada negara, seharusnya dengan kondisi seperti ini negara hadir kepada masyarakat.

“Sudah selayaknya rakyat dipenuhi kebutuhannya. Jangan hanya menekan agar tetap di rumah tetapi kebutuhannya tidak dipenuhi. Yang ada masyarakat menjerit seperti sekarang ini,” ujarnya.(Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan