Pengunjung Mal di Kota Serang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Joe
19 Agu 2021 11:09
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Kota Serang saat ini masuk kedalam level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memasuki zona oranye sebaran covid-19.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W. Hari Pamungkas menyampaikan bahwa, sesuai dengan Instruksi Walikota (Inwal) Serang tentang PPKM Level 3 Covid-19, masyarakat yang ingin berkunjung ke mal harus membawa sertifikat vaksinasi.

“Salah satu poinnya adalah menekan mal atau pusat perbelanjaan untuk mempersyaratkan sertifikat vaksin bagi pengunjung,” ucap Hari saat ditemui di Gedung Setda Kota Serang, Kamis (19/8/2021).

Hari memaparkan, saat ini baru ada satu mal yang menerapkan syarat sertifikat vaksinasi. Pihaknya terus mendorong agar mal lain juga menerapkan syarat yang sama.

“MoS (Baru Mal of Serang) yang sudah menerapkan syarat sertifikat vaksin. Kami juga sudah berkoordinasi dengan manajemen mal yang lain,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan