Simpan Sabu di Saku Celana, Pria dan Wanita Ditangkap di Pintu Tol Serang Timur

Joe
17 Sep 2021 12:56
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Seorang wanita berinisial PE (40) dan pria AY (48) dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Banten pada Rabu (15/9/2021). Dua orang yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, tersangka PE dan AY ditangkap di pintu tol Serang Timur.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 16.45 wib,” kata Martri Sonny di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat (17/9/2021).

“Barang bukti ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan tersangka AY sebanyak 2,64 gram. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka di dalam bekas bungkus POP ICE warna kuning,” tambah Martri.

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang mencurigakan akan menuju ke Cilegon melalui Tol Serang Timur. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.

“Setelah sampai di lokasi, petugas menghampiri mobil Daihatsu Sigra Silver di pintu masuk tol Serang Timur namun pintu tidak dibuka oleh tersangka sehingga dilakukan upaya paksa oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan mengamankan wanita berinisial PE (40) dan pria berinisial AY (48),” papar Martri Sonny.

Martri menjelaskan bahwa PE dan AY bukan pasangan suami istri. PE merupakan warga Lampung dan bekerja di kawasan Merak, sedangkan AY adalah warga Cilegon.

Ia juga mengatakan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk didalami lagi terkait perolehan narkotika jenis sabu.

Sementara itu, di tempat berbeda Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo. pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Terakhir Shinto mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan memohon peran aktif masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantasnya dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi perilaku anak-anak, dan mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan