banner 468x60 banner 468x60

KPK Minta Inspektorat Awasi Keuangan Desa

Joe
22 Sep 2021 13:44
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau peran aktif Inspektorat dalam mengawasi tata kelola keuangan desa.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Yudhiawan Wibisono menvatakan, kepala daerah hingga kepala desa sering dihadapkan dengan masalah hukum terkait pengelolaan keuangan desa.

“Untuk itu, kami menggandeng Kemendagri dan BPKP untuk meminimalisir tindak pidana korupsi (tipikor). Kami harapkan inspektorat juga berperan mengawasi dinas dan para kepala desa,” ujar Yudhiawan, Rabu (22/9/2021).

KPK, lanjut Yudhiawan, menilai tingkat kompetensi masing-masing kepala daerah atau kepala desa dalam mengelola dana desa berbeda-beda. Sehingga pada saat penggunaannya, katanya, terdapat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang akhirnya diproses.

“Kami mengharapkan Bapak/Ibu yang ada di pemda menyusun regulasi termasuk petunjuk teknis bagaimana penggunaan keuangan desa agar tidak melanggar aturan. Sehubungan dengan itu juga, diperlukan sinergi baik dari pusat maupun daerah sampai ke desa,” pinta Yudhiawan.

Inspektur III Kemendagri Elfin Elyas menyampaikan bahwa dalam pencegahan korupsi bukan hanya untuk kebajikan dan kebijakan. Tetapi, katanya, butuh keberanian, karena yang akan dihadapi bukan hanya dari internal.

Elfin menjelaskan secara lengkap gambaran Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Yaitu aplikasi yang digunakan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebagai tools pengawasan atas pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan teknik audit berbantuan komputer.

“Pengawasan pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), dan masyarakat desa,” ujar Elfin.

Bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain, lanjut Elfin, evaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APB desa, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB desa.

Hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Camat, sebut Elfin, disampaikan kepada Bupati/Walikota dan ditembuskan kepada APIP daerah kab/kota. Selanjutnya, katanya, hasil pengawasan tersebut menjadi bahan bagi APIP daerah kab/kota untuk menentukan ruang lingkup pengawasan pengelolaan keuangan desa. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan