banner 468x60 banner 468x60

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Kota Serang Berkaitan dengan Lahan Sitaan KPK

Joe
29 Sep 2021 17:09
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Diberitakan sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap seorang warga Drangong, Taktakan, Kota Serang karena telah memalsukan dokumen seratus hektar tanah.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pkl Ade Rahmat Idnal mengatakan Sebagian lahan ada yang berkaitan dengan sitaan yang dilakukan KPK di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

“Di tanah itu, tumpang tindih atas hak kepemilikan salah satunya adalah 7 bidang tanah yang disita KPK,” ucap Ade saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (29/9/2021).

Polda, sambungnya, sedang koordinasi dengan KPK karena di lahan itu sedang terjadi pembangunan proyek perumahan. Pihak pengembang mengaku mendapatkan izin untuk pembangunan sedangkan di satu sisi ada sebagian kecil tanah dijadikan sitaan KPK.

“Ada kaitannya dengan lahan KPK. Kami akan berkorrdinasi dengan pihak KPK. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan KPK, 9 September kami sudah membalas surat 23 zeptember yang kebetukan objek tanah beberapa akta dan ada beberapa naik ke sertifikat,” jelasnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan