KPK Minta Aset yang bersengketa dan Belum Bersertifikat Disilesaikan pada 2024

Joe
30 Sep 2021 14:57
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono mendorong agar aset-aset pemerintah daerah segera disertifikasi.

“Aset-aset Pemda yang belum ada sertifikat harus disertifikatkan sampai tahun 2024 semua harus sudah 100 persen,” ucap Yudhiawan, Kamis (30/9/2021).

Kemudian, sambungnya, aset-aset yang masih bersengketa antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang harus juga segera diselesaikan.

“Aset-aset yang seharusnya milik pemkot juga seharusnya segera didata, yang punya pemkot mana yang punya pemkab mana,” ungkapnya.

Dia mengaku akan memfasilitasi kedua belah pihak agar mencari jalan keluar terkait sengketa lahan tersebut.

“Akan ada rapat lagi untuk akhir penyerahan aset, termasuk aset yg bermasalah, kita fasilitasi dan ikut aturan. Milik pemerintah jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan