banner 468x60 banner 468x60

Polisi Amankan 32 Karyawan Pinjol di Cipondoh Tangerang yang Mengancam Sebarkan Konten Porno

Joe
14 Okt 2021 16:22
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Polisi mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyebut kolektor pinjol di bawah naungan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake City, Tangerang, kerap melakukan ancaman saat menagih utang kepada debitur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, cara-cara pinjol menagih utang membuat stress para debitur.

“Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada peminjam, sehingga membuat stres para peminjamnya dan terpaksa membayar,” ujar Yusri Yunus kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Yusri mengungkapkan, PT ITN ini menyewa 7 ruko dengan 4 lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Ada 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk melakukan penagihan kepada debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di sini hanya ada tiga aplikasi yang legal, sepuluh sisanya ilegal,” ucap Yusri.

Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi. Para karyawan itu bekerja sebagai tim analis, telemarketing dan collector. Dalam praktiknya, tim kolektor melakukan penagihan utang dengan ancaman kekerasan kepada debitur.

Dijelaskannya, tim kolektor yang bertugas melakukan penagihan secara langsung dengan ancaman, jika peminjam tidak membayar hutangnya dan melalui sosial media ataupun via telpon.

Bahkan, kata Yusri, kolektor yang melakukan penagihan melalui sosial media dan telepon kerap mengancam dengan memperlihatkan gambar-gambar pornografi.

“Tentunya atas temuan tersebut akan dikenakan juga pasal pornografi untuk menjerat perusahaan ini. Gambar pornografi tersebut membuat stres para peminjam pinjol ini sehingga memaksakan diri untuk melakukan pembayaran,” terang Yusri.

Pihak kepolisian akan dalami lebih lanjut terkait kasus ini, karena ada sepuluh pinjol yang ilegal, dan hanya tiga pinjol saja yang legal. (hrs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan