Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Jangan Takut Lapor Polisi

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Data di Kementerian Kominfo mengungkapkan, sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal, dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Koperasi dan UKM sepakat untuk sama-sama berkomitmen melakukan pemberantasan pinjaman online ilegal.

“Kami menyiapkan penanganan pengaduan masyarakat, dengan cara membuka akses pengaduan masyarakat, dan siap melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga untuk dilakukan proses hukum,” ujar Wimboh Santoso.

Menurutnya, pemerintah dalam melakukan pemberantasan pinjol ilegal yang meresahkan, memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal, dan hanya menggunakan pinjol atau fintech lending yang terdaftar di OJK

Masyarakat diminta tidak perlu takut atau khawatir, untuk melaporkan pinjol ilegal. “Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau kontak OJK 157 (WA 081157157157), laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545,” ungkap Wimboh.

Untuk diketahui, informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK, dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. (Hrs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan