banner 468x60 banner 468x60

PPKM Kabupaten Tangerang Turun ke Level 1, Zaki Imbau Warga Tetap Jalankan Prokes

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menerapkan PPKM level 1, Selasa (2/11/2021).

Selain Jakarta, daerah level 1 PPKM di antaranya Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk di Banten. Di Jawa Barat, ada Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.

Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021. Sejumlah aturan longgar berlaku pada daerah level 1 PPKM. Mulai dari pembukaan mal dan pasar 100 persen.

Pemerintah memperbolehkan mal dan pasar di daerah PPKM level 1 beroperasi hingga 100 persen. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi 100 persen. Adapun tempat makan di dalam mal boleh beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00.

Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di dalam mal.

Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Restoran atau tempat makan di dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas. Waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan boleh digelar. Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi.

Aturan serupa juga berlaku bagi resepsi pernikahan dan pusat kebugaran. Dua kegiatan itu bisa digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Terkait diumumkannnya Wilayah Kabupaten Tangerang yang termasuk ke dapam PPKM Level 1, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersyukur dengan pemberlakuan itu, setelah sebelumnya masih dalam katagori PPKM level 3.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, masuknya Kabupaten Tangerang ke zona PPKM level 1 tidak lepas dari pelaksanaan vaksinasi, yang per 31 Oktober 2021 lalu telah mencapai target vaksinasi 70 persen.

Hal tersebut sesuai dengan targetkan oleh pemerintah pusat sebelum masuk ke bulan November 2021. “Alhamdulillah kita (Kabupaten Tangerang-red) masuk PPKM Level 1,” ujar Bupati Zaki kepada Suarabantennews.com, di Lobby Ballroom Spring Club Summarecon Serpong, Pagedangan.

Meski demikian, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang dan sekitarnya, untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

“PPKM kita turun ke level 1, bukan berarti masyarakat boleh abai, tetap harus jalankan protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana mestinya,” kata Zaki.

Ia mengucapkan terima kasih semua pihak yang sudah membantu mempercepat vaksinasi di wilayah Kabupaten Tangerang. “Yang terakhir kita juga tetap mengejar vaksinasi di dua bulan terakhir ini, mudah-mudahan di akhir Desember bisa mencapai lebih dari 2 Juta jiwa yang tervaksin,” tutup Zaki. (hrs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan