Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) Versi Milenial

Joe
7 Nov 2021 17:27
6 menit membaca

Oleh Asep Soenaryo*

Kota Cilegon dengan pemimpin baru, Walikota Heldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta menjanjikan program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) kepada masyarakat. Tujuannya sebenarnya, menurunkan jumlah kemiskinan dengan memompa ekonomi mengandalkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Konsep ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Sebab, menggerakan sektor ekonomi dengan mengandalkan usaha kecil dan menengah. Mengapa patut diapresiasi, sebab, menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah yang dirilis pada Juli 2021 di Merdeka.com, bila ditotal secara keseluruhan di Indonesia baik usaha miko, kecil, maupun menengah, maka total penyerapan tenaga kerja hampir 97 persen. Angka ini menjadi gambaran bahwa pelaku UMKM merupakan penggerek ekonomi dan penyerap tenaga kerja yang tinggi.

Hal itu bisa jadi alasan keduanya mengangkat ekonomi kecil dan menengah untuk menurunkan kesenjangan sosial yang berkolerasi pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, yang perlu diperhatikan dalam program pengentasan kemiskinan yakni bukan hanya mampu memperkecil jumlah penduduk miskin akan tetapi juga sekaligus harus bisa mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.

Bila melihat data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon terlihat Indeks Kedalaman Kemiskinan pada 2018 sebesar 0,59 poin, lalu di 2019 sebesar 0,34 poin dan di 2020 sebesar 0,39 poin. Menurut BPS, Indeks Kedalaman Kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Sumber data utamanya yang dipakai adalah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Lalu, Indeks Keparahan Kemiskinan pada 2018 sebesar 0,18 poin, pada 2019 sebesar 0,07 poin dan pada 2020 sebesar 0,06 poin. Di mana, menurut BPS, Indeks Keparahan Kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Di mana, Sumber data utama yang dipakai adalah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Kemudian, Jumlah penduduk miskin pada 2018 sebanyak 13.964 jiwa atau 3,25 persen, pada 2019 sebanyak 13.200 jiwa atau 3,03 persen, pada 2020 sebanyak 16.310 jiwa atau 16.310 persen. Menurut BPS, data ini adalah persentase penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan (GK). Sumber data utama yang dipakai adalah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Perlu dilihat juga tingkat kesempatan kerja di Kota Cilegon pada 2018 sebesar 90,67 persen, di 2019 sebesar 90,32 persen dan pada 2020 sebesar 87,31 persen. Menurut BPS, tingkat kesempatan kerja (TKK) merupakan persentase penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja terhadap angkatan kerja. Ini mengindikasikan besarnya persentase angkatan kerja yang bekerja. Semakin tinggi TKK, kesempatan kerja semakin tinggi.

Dari data-data yang diperlihatkan, sebenarnya, pasangan Walikota Heldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta berkeinginan mengentaskan kemiskinan dengan program KCS. Namun, perlu dimodifikasi karena saat ini pandemi Covid-19 dan sektor ekonomi yang paling tumbuh adalah sudah berbasis digital. Hal ini tercatat secara nasional dari Databoks yang dimuat Kontan.co.id, per Mei 2021 transaksi digital tumbuh sebesar Rp23,66 triliun dibandingkan Mei 2020 yang sebesar Rp15,03 triliun.

Karena itu, kita menyarankan agar program KCS juga berbasis digital dan bisa diakses oleh publik siapa penerimanya. Sesuai dengan Gaya Milenial. Adapun, yang menjadi pertanyaan besar adalah di mana data pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berada. Jawabannya, ada di GoFood, GrabFood, ShopeeFood dan sejenisnya. Atau kaum milenial biasa menyebut StarUp, bisa juga UniCorn.

Pelaku usah yang memiliki akun dan pengguna di GrabFood, GoFood dan ShopeeFood sudah pasti memenuhi persyaratan yang menerapkan prinsip berbasis digital, terbuka dan tanpa unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab, pengucuran anggaran atau bantuan dari program KCS langsung melalui akun GoPay, GrabPay dan ShopeePay milik pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Namun perlu ditekankan data penerima bisa diakses dan dipublikasikan ke masyarakat.

Tak perlu ada verifikasi ulang yang dinilai menjadi peluang “kerjasama” antara oknum pemerintah dengan penerima. Perusahaan Gojek, Grab dan Shopee memiliki data lengkap termasuk titik GPS, omzet, alamat hingga ip address smartphone yang digunakan. Bila ada pengusaha yang memiliki lebih dari satu akun dengan titik GPS berbeda, ini bisa diverifikasi oleh driver (ojek online). Asalkan, pemerintah Kota Cilegon mau lelah dalam proses menuju penandatanganan kerjasama.

Untuk besaran bantuan dan juga kemampuan mengembalikan bantuan, pemerintah Kota Cilegon bisa melihat dari data omzet per bulan atau per tahun. Tinggal dikelompokkan menjadi tiga golongan, misal, pertama, mereka yang beromzet di bawah Rp300 juta per tahun, kedua, pelaku usaha yang omzetnya diantara Rp300 juta sampai Rp500 juta per tahun, dan ketiga, bagi mereka yang beromzet di atas Rp500 juta per tahun.

Pengelompokan seperti itu bisa mengukur kekuatan kemampuan pengembalian dana KCS. Bila konsepnya dana pinjaman bergulir. Bisa dikalkulasi, ambil saja nilai 10 persen dari omzet itu sudah keuntungan bersih maka yang memiliki omzet Rp300 juta punya laba bersih Rp30 juta dalam setahun. Nilai ini bisa menjadi petunjuk dan pertimbangan Pemerintah Kota Cilegon dalam pengucuran bantuan.

Bisa disimulasikan, pelaku usaha yang omzet Rp 300 juta per tahun memiliki keuntungan bersih Rp30 juta atau dirata-rata Rp2,5 juta per bulan. Mampu mengembalikan pinjaman dana bergulir Rp10 juta dengan cicilan Rp750 ribu per bulan atau 30 persen dari nilai keuntungan bersih dalam kurun waktu kurang dari 14 bulan. Ini tak perlu ada bunga, sebab, stimulus ekonomi sifatnya.

Datanya dari mana, perusahaan Grab, Gojek dan Shopee punya lengkap. Tak perlu lagi menggunakan pegawai pemerintah untuk terjun ke lapangan. Biar perusahaan tersebut yang memverifikasi dan validasi agar pengusaha tidak menerima bantuan ganda. Verifikasinya bisa dari titik GPS, alamat, ip address hingga foto dan video.

Untuk penyerapan tenaga kerja bisa disimulasikan, misal, pelaku usaha yang omzet Rp300 juta setahun sebanyak 150 orang dengan masing-masing karyawan atau pegawai 3 orang. Kemudian, mereka mendapat kucuran Rp10 juta dan membuka satu cabang usaha serta memperkerjakan 1 orang hingga 2 orang. Di mana sejak persiapan hingga operasi cabang baru memakan waktu 1 bulan. Dari simulasi ini, penyerapan tenaga kerja sebanyak 150 orang sampai 300 orang. Ini baru yang omzetnya Rp300 juta per tahun.

Lalu, yang omzet Rp500 juta setahun dan keuntungan bersih Rp50 juta setahun atau Rp4,1 juta per bulan bisa memiliki kekuatan cicilan Rp1,2 juta per bulan atau 30 persen dari keuntungan bersih. Bila distimulus dengan besaran Rp20 juta maka bisa mengembalikan bantuan dalam waktu 17 bulan, tanpa ada bunga. Bila yang omzetnya Rp500 juta ini sebanyak 100 orang dan dengan dana bantuan modal masing-masing pelaku usaha membuka satu cabang maka bisa menyerap 200 orang. Di mana sejak persiapan hingga operasi cabang baru memakan waktu 1 bulan

Dari simulasi di atas, bisa dilihat ada penyerapan tenaga kerja sebanyak 500 orang kurang dari satu bulan. Tentu ini bisa jadi salah satu cara yang ditempuh pemerintah Kota Cilegon dalam pengentasan pengangguran. Nantinya, bila semua pelaku usaha sudah membalikan modal maka akan ada penyerapan tenaga kerja baru dalam kurun waktu kurang dari 24 bulan atau dua tahun. Seperti diketahui, persyaratan tenaga kerja bagi UMKM hanya dua yakni kemauan dan semangat bekerja. Jadi yang berpendidikan yang 9 tahun ataupun kurang bisa ikut terserap. Termasuk mereka yang lulus dari ujian paket A, B atau C.

Semoga gambaran di atas bisa menjadi pertimbangan dan perhatian pemerintah Kota Cilegon. Di mana, kini pemerintah dituntut untuk merealisasikan janji kampanyenya. Juga bertepatan dengan waktu penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2022 yang bakal dibahas bersama DPRD Kota Cilegon pada periode November hingga Desember. (**)

 

*Menteri Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC) periode 2016 hingga 2018.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan