banner 468x60 banner 468x60

Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Rp4.1 Miliar Uang Negara

Joe
10 Nov 2021 17:58
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Kejari Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4.1 Miliar , uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Keluarga TCW terpidana kasus alat kesehatan ( Alkes) Kota Tangsel, kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elisa Saragih , Rabu (10/11/2021).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elisa Saragih yang didampingi Kasi Pidana Khusus Andika Prima Shandy, Kasiintel Nana Lukmana, Kasi Barang Bukti, M Arif Ubaydillah kemudian menyerahkan jaminan tiga bidang sertifikat hak milik dengan luas sekitar 7000 M2 kepada keluarga TCW. Ini

“ Uang senilai 4.1 Miliar ini berhasil kami selamatkan dan akan disetorkan langsung ke kas negara, dan menjadi penerimaan negara bukan pajak ,”kata Nova Elisa, Rabu (10/11/2021).

Nova Elisa mengapresiasi itikad baik dari TCW dengan menyerahkan kerugian negara ke Kejari Kabupaten Tangerang, menurutnya langkah ini sangat tepat karena uang tersebut akan menjadi penerimaan negara, Kejari Kabupaten Tangerang memiliki komitmen untuk mengamankan keuangan negara dari hasil korupsi.

“ Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejari Kabupaten Tangerang ini merupakan pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.1 miliar yang diperoleh dari penanganan perkara kasus proyek pengadaan alkes Kota Tangsel beberapa tahun lalu,”tandasnya.

Diketahui, Proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.109.210.000 menjerat terpidana TCW alias Wawan.

Proyek yang merugikan negara sebesar miliaran rupiah ini juga menyeret beberapa pejabat Kota Tangsel diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, Mamak Jamaksari selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu , Agus Marwan alias Mikho selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama yang dipinjam perusahaannya oleh Wawan juga mengalami nasib yang sama. (Ris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan