banner 468x60 banner 468x60

Wali Kota Serang Susun Perwal Penerapan Kerja Perangkat Daerah untuk Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai

Joe
10 Nov 2021 16:24
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemkot Serang menyusun Peraturan Walikota Serang (Perwal) nomor 49 tahun 2020, tentang pedoman pengembangan budaya kerja PNS atau ASN, dengan keputusan Walikota Serang nomor 060/Kep.261/2021 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja.

Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisplinan para di Lingkungan Pemkot Serang.”Supaya tak ada lagi PNS di Kota Serang yang datang terlambat, bahkan sering membolos,” ucap Syafrudin saat menghadiri Rapat Koordinasi pembangunan integritas pegawai Pemkot Serang, di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (10/11/2021).

Syafrudin menegaskan, sehingga ada sanksi untuk para PNS yang indisipliner terhadap kewajiban-kewajibannya.

“Jadi ada sanksi bagi PNS yang masih membandel. Mulai dari Sanksi dirumahkan, pindah tempat kerja, hingga pengajuan pemberhentian kerja,” kata Syafrudin.

Diakhir wawancara, Syafrudin mengakui, dibuatnya Perwal pegawai tersebut, sebagai produk hukum daerah. Sehingga, kata dia, dalam melakukan acuan dalam menerapkan dan mengenbangkan budaya kerja di lingkungan Pemkot Serang.

“Saya kira, dengan begitu para PNS Pemkot Serang diperlukan kedisplinan dengan penuh tanggungjawab ada tugas pokok dan fungsinya,” tutup Syafrudin seraya mengakhiri wawancara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan