Tetangga dan Paman di Serang Cabuli Gadis Tuna Grahita

Joe
26 Nov 2021 16:45
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Aksi pencabulan dilakukan seorang paman berinisial EJ (45) dan seorang tetangga S (59) terhadap seorang wanita tuna grahita hingga hamil.

Sang paman (EJ) menyetubuhi keponakannya sendiri sebanyak satu kali, sedangkan tetangganya (S) sampai enam kali.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, korban berusia 21 tahun, kebetulan menyintas kebutuhan khusus, yakni tuna grahita

“Korban dipaksa berhubungan sama paman yang tinggal dengan korban. Sementara yang satu lagi tetangga korban,” ucap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Jumat (26/11/2021).

AKBP Maruli mengatakan, berdasarkan keterangan, pelaku mengancam dengan senjata tajam hingga mengancam akan menganiaya korban.

“Setelah dilakukan visum, korban mengalami robek di kemaluan bahkan positif hamil,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan jika ibu korban juga mengalami kondisi yang sama, yakni mengidap kebutuhan khusus.

“Jadi ibu korban bercerita ke tetangganya, dan tetangganya kemudian melaporkannya ke kami. Atas dasar itu pelaku dijerat pasal 286 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” terangnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan