Diduga Lakukan KDRT, Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kab. Tangerang Sebagai Tersangka

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap oknum anggota legislatif itu didasari dari hasil laporan istri tersangka yang merupakan korban.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” ungkapnya dalam pesan tertulis yang diterima wartawan, Kamis 2 Desember 2021.

Lebih lanjut Shinto menerangkan, pengaduan tentang perkara KDRT itu dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial LK (40) pada 1 Juni 2021 lalu.

“Jadi berdasarkan pengaduan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan,” imbuhnya

Atas penetapan status tersangka, tambahnya, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten, akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam terhadap RGS.

“Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini,” tutupnya. (khi).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan