Sedang Hamil 5 Bulan, Wanita di Tangerang Dijual Kekasihnya ke Pria Hidung Belang Secara Online

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Seorang pria berinisial AD (24) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Balaraja usai ditangkap polisi atas dugaan kasus prostitusi online.

Ia diamankan kepolisian dari sektor Balaraja di sebuah rumah kosan Sahara di kawasan Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu.

Rumah kosan tersebut diduga dijadikan sebagai tempat booking order (BO) dalam praktik prostitusi online.

“Ya, kami amankan satu orang berinisial AD atas perkara prostitusi online,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, saat dikonfirmasi intangerang.com, Rabu 8 Desember 2021

Dalam menjalankan bisnis esek-eseknya AD menawarkan seorang wanita berinisial IY kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

IY yang merupakan kekasih AD dijajakan sebagai wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif 400 ribu rupiah dalam sekali kencan.

“IY merupakan pacar tersangka AD yang dijajakan kepada pelanggan melalui Michat. IY juga diketahui sedang hamil 5 bulan,” terangnya

Kepada polisi, AD mengaku uang hasil menjajakan kekasihnya sebagai PSK tersebut ia gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, AD akan dijerat polisi dengan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” imbuhnya

Sementara itu, Kompol Gede mengimbau masyarakat untuk menginformasikan kepada polisi apabila di wilayahnya terdapat tempat yang kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi.

“Kami imbau masyarakat juga bisa menginformasikan kepada polisi bisa datang langsung ke Polsek Balaraja atau bisa menghubungi melalui call center kami,” tukasnya (Khi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan