Oknum Anggota DPRD Kab. Tangerang yang Menjadi Tersangka Dugaan Kasus KDRT Belum Ditahan

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, berinisial RGS, yang ditangani oleh Polresta Tangerang masih terus bergulir.

Namun, meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap oknum anggota dewan dari Fraksi Gerindra tersebut.

“Sudah menjalankan wajib lapor. Kalau terkait penahanannya sudah diserahkan kepada para penyidik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat 10 Desember 2021

Menurutnya, tidak ditahannya tersangka karena dianggap tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Oleh karenanya, tersangka hanya menjalani wajib lapor.

Masih menurut Wahyu, perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Kemudian, lanjut Wahyu, perintah penahana dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kita serahkan semua pada keputusan  penyidik.  Dengan pertimbangan pasal 21 KUHAP penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan,” terangnya

Meski begitu, tambahnya, saat ini dugaan kasus KDRT oleh anggota DPRD tersebut masih dalam proses pemberkasan.

“Saat ini masih dalam proses pemberkasaan oleh penyidik,” pungkasnya. (Khi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan