KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Tangerang intensifikasi pengawasan pangan olahan di sarana ritel modern dan ritel tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis, 9 Desember 2021.
Pengawasan hari ini berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Kabupaten Tangerang.
Kepala LPOM di Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pangan yang diduga Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 1 item, pangan rusak sebanyak 3 item, dan pangan kedaluwarsa sebanyak 3 item, dengan nilai ekonomi sebesar Rp802.675,-
“Pengawasan kali ini sekaligus berbarengan dengan kegiatan DIVA (Drive Thru Pengujian Sampel) dalam rangka jemput bola pengujian pangan,” ujar Wydia kepada Awak Media.
Ia melanjutkan, sebanyak 20 sampel diujikan menggunakan rapid test kit dengan parameter 4 bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan, yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow. Hasil uji menunjukkan, dari 20 sampel diperoleh hasil seluruh sampel Memenuhi Syarat (MS).
Dikatakan Wydia, pihaknya melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat sekitar terkait tips memilih pangan yang aman. Selain itu, kata dia, mengecek izin edar Badan POM melalui aplikasi Cek BPOM dan BPOM Mobile. Lanjut Wydia, serta dilakukan juga pemasangan wobbler dan penyerahan poster Cek KLIK sebagai media edukasi kepada masyarakat.
“Ayo selalu ingat Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Jangan lengah terapkan protokol kesehatan 6M dan sukseskan vaksinasi,” tutup Wydia.