banner 468x60 banner 468x60

Ajak Wartawan Ngopi, BPJS Kab. Tangerang Jelaskan JKN-KIS yang Perlu Diketahui Masyarakat

Joe
13 Des 2021 15:01
4 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah hampir berjalan selama 8 tahun sejak diluncurkan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2014.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program JKN-KIS.

“Mengapa kita wajib menjadi peserta JKN-KIS? Ada 3 alasan, yaitu protection, sharing, dan compliance. Protection, kita sekeluarga akan terlindungi jika sakit, terutama berbiaya mahal. Sharing, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat. Kemudian, compliance berarti kita sekeluarga taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Sudiyanti, dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Senin (13/12).

Sudiyanti menjelaskan, Program JKN-KIS merupakan program gotong royong menuju sehat, di mana untuk membiayai 1 orang kateterisasi jantung membutuhkan 900 orang sehat menyumbang iuran dan untuk membiayai 1 orang cuci darah membutuhkan 300 orang sehat menyumbang iuran.

Iuran ini bisa didapatkan dari peserta langsung yang membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja atau melalui bantuan iuran yang diberikan Pemerintah berdasarkan jenis kepesertaan dari peserta itu sendiri.

“Segmen kepesertaan JKN-KIS terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI terbagi menjadi dua, yaitu PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya bersumber dari APBN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang iurannya bersumber dari APBD. Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU, dan Bukan Pekerja (BP),” paparnya

Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Arian Fani Arora mengungkapkan, untuk menunjang peningkatan mutu layanan dan kemudahan bagi peserta Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi, salah satunya Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

Setiap kantor cabang memiliki nomor yang berbeda. Nomor PANDAWA BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, yaitu 0812 1029 2667.

“Melalui PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengurusan administrasi. Adapun layanan yang diberikan melalui PANDAWA, antara lain pendaftaran baru bagi PNS/TNI/Polri/Mandiri, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kartu, perubahan jenis kepesertaan dari PBI/PPU non aktif menjadi peserta PBPU/Mandiri, dan perubahan/perbaikan data peserta,” ungkap Arian.

Tidak hanya PANDAWA, BPJS Kesehatan juga meluncurkan program-program lainnya untuk meningkatkan mutu pelayanan. BPJS Satu! (BPJS Kesehatan Siap Membantu!) adalah optimalisasi peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) BPJS Kesehatan di rumah sakit melalui pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan rumah sakit.

Program lainnya, yaitu BPJS Kesehatan Jemput Bola dengan memanfaatkan Mobile Customer Service dengan mengunjungi peserta yang sulit menjangkau kantor cabang terdekat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kepesertaan.

“Selain itu BPJS Kesehatan juga meluncurkan program pendaftaran menggunakan finger print bagi pasien hemodialisis yang bertajuk Jari Kita Untuk Ginjal Sehat. Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur antrean elektronik, ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi, dan konsultasi dokter yang terintergrasi melalui aplikasi Mobile JKN,”

Dalam pemberian informasi dan penanganan pengaduan, selain melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kanal lainya.

Pertama, BPJS Kesehatan Care Center yang setelah dilakukan simplifikasi dapat dihubungi di nomor 165 yang semula 1 500 400. Nomor lama BPJS Kesehatan Care Center masih dapat diakses sampai dengan 31 Desember 2021.

Kedua, VIKA (Voice Interactive JKN) yang merupakan pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab yang dapat dihubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Ketiga, CHIKA (Chat Assistant JKN yang dapat diakses melalui aplikasi Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp.

“Sebagai informasi sampai dengan saat ini peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tangerang sebesar 2.669.779 (86%) dari jumlah penduduk sebesar 3.105.042. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Banten turut andil membiayai iuran JKN-KIS bagi 160.000 penduduk Kabupaten Tangerang, sedangkan Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri membantu iuran JKN-KIS bagi 90.000 penduduknya,” jelasnya

Untuk menunjang pelayanan kesehatan primer peserta tersebut, tambah Arian, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 190 fasilitas kesehatan tingkat pertama (44 Puskesmas, 143 klinik pratama, 2 dokter praktik perorangan, dan 1 dokter gigi), 11 apotek Program Rujuk Balik (PRB), dan 4 laboratorium.

“BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan 22 rumah sakit, 1 klinik utama, dan 4 optik dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tangerang,” tandasnya (Khi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan