Diduga Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang, Pasutri Diciduk

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 2 orang, yakni laki-laki berinisial AM dan perempuan berinisial UA.

Kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, pada hari Rabu17 November 2021,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi dari Humas Polda Banten pada Kamis (16/12/2021).

Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasub unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu dilokasi polisi juga menemukan 6 orang lainnya yang 3 diantaranya adalah perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa mereka menyewah rumah untuk untuk menampung calon tenaga kerja. Enam orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya administrasi.

“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah 2 minggu dari pembayaran uang tersebut, namun ternyata 6 orang tersebut sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” papar Wahyu.

Wahyu menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar, yang akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.

“ Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur, selanjutnya tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” terang Wahyu.

Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, “timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan