banner 468x60 banner 468x60

Masyarakat Kota Serang Dilarang Menyalakan Kembang Api dan Petasan Selama Nataru

Joe
17 Des 2021 15:40
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah Kota Serang membatasi berbagai macam kegiatan masyarakat selama Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar tidak terjadi lonjakan kasus Coivd-19.

Sebagai antisipasi, warga dilarang menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti acara event, komvoi dan menyalakan kembang api.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti Imendagri 66 tahun 2021, dilanjutkan Perwal nomor 180 tahun 2021.

“Saya telah membuat Surat Edaran (SE) bahwa hotel dan restauran dilarang mengadakan acara khusus menyambut tahun baru,” ucap Syafrudin saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (17/12/2021).

Selain itu, pihaknya juga melarang masyarakat untuk konvoi kendaraan selama masa Nataru tersebut.

“Jadi konvoi kendaraan atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan itu dilarang,” ungkapnya.

Syafrudin menambahkan, pihaknya juga melarang menyalakan kembang api atau petasan.

“Jadi kita himbau masyarakat yang tidak punya kesibukan agar di rumah saja, kecuali urgent,” terangnya.

Untuk Alun-Alun Kota Serang juga, menurut Syafrudin akan ditutup selama Nataru,”Penutupan itu mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan