Minta UMK Naik Seperti di Jakarta, Buruh Terobos ke Kantor Gubernur Banten

Joe
22 Des 2021 18:52
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Ratusan buruh di Banten melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Gubenru Banten Wahidin Halim.

Aksi itu didasari dengan naiknya UMP DKI Jakarta 5,1 persen atau Rp225 ribu lebih dan tidak berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 sebagai acuan kenaikan UMP di daerah.

Mulanya, ratusan buruh dari berbagai daerah di Provinsi Banten tersebut berada di jalan depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.

Namun, seiring masa aksi bertambah, ratusan buruh tersebut menerobos gerbang KP3B, meski terdapat pengamanan yang dilakukan kepolisian.

Bahkan, masa aksi nekat memasuki Gedung Kantor Gubernur Banten.

Salah seorang buruh dari Serang Timur yang berorasi mengatakan, pihaknya menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen.

“Kita ingin UMP naik, masa Jakarta naik, Banten nggak bisa,” katanya saat aksi.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan besaran UMK 2022 di Provinsi Banten. Penetapan tersebut mengacu pada perhitungan yang tertera di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan