banner 468x60 banner 468x60

Gubernur Banten Lapor ke Pusat Soal Aksi Buruh, Ketua DPP SPN: Apa Sudah Tak Mampu Mimpin Banten?

Joe
24 Des 2021 15:13
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Kantor Gubernur Banten digeruduk pada Rabu (22/12/2021) sore oleh buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota Provinsi Banten tahun 2022.

Massa pun berhasil menjebol pintu gerbang dan portal hingga menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur.
Gubernur Banten Wahidin Halim menilai, aksi penggerudukan tersebut merupakan sebuah ancaman.

Wahidin pun hendak melaporkan aksi penggerudukan tersebut ke Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Puji Santoso mengatakan, seharusnya Gubernur Banten tidak perlu lapor ke pemerintah pusat. Sebab, aksi buruh tersebut merupakan ulahnya.

“Bapa WH ini kok malah mau jadi Gubernur yang suka mengadu sih. Gak usahlah berniat mengadu ke Presiden dan Kapolri, pekerjaan beliau itu masih banyak yg lebih penting dan urgent. Persoalan ini kan dibuat sendiri, ya tinggal diselesaikan saja di internal Banten, gak usah dibawa-bawa ke Presiden segala,” katanya, Jumat (24/12/2021).

Menurutnya, jika Gubernur Banten Wahidin Halim sudah tidak mampu memimpin Provinsi Banten, sebaiknya segera mundur. Apalagi sampai mengajukan persoalan seperti kepada presiden.

“Apa sudah tidak mampu memimpin Banten lagi? Ya kalo udah gak mampu ya mundur aja dari jabatan, gtu saja kok repot,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Puji. Dengan Gubernur Banten memberhentikan Kasatpol PP pasca aksi tersebut, hak itu merupakan bentuk Kepemimpinan Kumingsun (merasa paling benar), kekanak-kanakan dan tidak ngaca pada diri sendiri. Seolah itu hanya kesalahan semata Kasatpol PP.

“Gubernur mungkin lupa, padahal semua yang terjadi ini karena ulahnya bicara asal bunyi, tidak bertanggungjawab, dan tidak berani menemui rakyat buruh, sehingga hal ini yang menjadikan situasi menjadi berbeda namun masih dalam kendali. Untuk itu, saya sangat berterimakasih kepada Jajaran Polda Banten, dan Satpol PP yang melayani rakyat buruh dengan sangat humanis dalam giat waktu itu,” ujarnya.

Gubernur Banten terbukti tidak bisa menjaga marwah dan kehormatan Kegubernuran. Dengan Kantor dikuasai sementara rakyatnya bukan tanpa sebab, dikarenakan Ucapan Gubernur WH yang Asbun -asal bunyi- dan tidak beradab.

“Ini ditengarai arogansinya pasca menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ucapannya agar pengusaha mengganti dengan pekerja yang mau digaji dengan 2,5 juta hingga Rp4 juta, tentu membuat kami sakit hati karena tidak pro kepada buruh,” jelasnya.

Selain itu juga, kata Puji. Kebiasaan Gubernur Banten yang nyaris tidak pernah mau menemui rakyat buruh ketika didatangi, patut dipertanyakan.

“Gubernur Banten ini memimpin rakyat Banten secara keseluruhan atau hanya memimpin, menghidupi dan menjaga kelompoknya saja,” katanya.

Tidak hanya itu, Puji juga menilai jika Gubernur Banten terkesan tidak memahami mekanisme dan kewenangan penetapan Upah. Sebab, sudah jelas diatur dalam UU 13/2003 yang sekarang juga muncul dalam UU 11/2020 jo PP 36/2021, bahwa Gubernur mempunyai kewenangan penuh dalam penetapan upah minimum.

“Aturan itu lebih tinggi dari formula PP 36/2021, dan pula naskah akademik formula di PP itu gak ada juga kan,” ungkapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan