6 Buruh Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Banten Masih Cari 6 Buruh Lainnya

Joe
27 Des 2021 13:31
3 menit membaca

SERANG (SBN) — Polda Banten telah menetapkan 6 buruh yang menerobos masuk ke dalam ruangan Kantor Gubernur Banten pada Rabu lalu (22/12/2021).

Penangkapan itu dilakukan usai Polda Banten menerima laporan polisi (LP) dari kuasa hukum Gubernur Banten pada Jumat lalu (24/12/2021).

“Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” ucap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Shinto Silitonga menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam pasca pelaporan. Penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).

“Para tersangka, yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang. Kemudian SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon. SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang. SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang. OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang,” ujar Shinto Silitonga.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 tersangka tersebut, selanjutnya ke enam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,”ujar Ade Rahmat Idnal.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, “kata Ade Rahmat Idnal.

Dari hasil penangkapan para tersangka, Ade Rahmat Idnal mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan Barang bukti dari tersangka.

“Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,”ujar Ade Rahmat Idnal.

Selanjutnya Ade Rahmat Idnal menyampaikan hasil sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,”ujar Ade Rahmat Idnal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan