banner 468x60 banner 468x60

Dikenakan Wajib Lapor, Buruh Memohon Gubernur Banten Cabut Laporannya

Joe
3 Jan 2022 14:37
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Setelah penahanannya ditangguhkan, keenam buruh yang menjadi tersangka pada kasus penerobosan ruang Gubernur Banten dikenakan wajib lapor.

Sena, salah satu dari keenam buruh tersebut mengatakan bahwa Dirinya dan teman-temannya wajib lapor tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu.

“Ini merupakan minggu kedua kami melakukan wajib lapor ke Polda Banten,” ucap Sena saat ditemui di depan Mapolda Banten, Senin (3/12/2021).

Sena mengaku, sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga dikenakan wajib lapor, Dirinya mengaku ingin perkara tersebut segera selesai.

“Pengennya kami berdamai dengan pak gubernur karena kejadian itu tidak terencana bisa seperti itu. Karena aktifitas juga terganggu. Jadi mohon pak gubernur cabut laporannya,” katanya.

Salah satu buruh lainnya yang juga ditetapkan tersangka, Omsar Simbolon mengaku ingin bekerja selayaknya seperti sebelum adanya perkara tersebut.

“Meski kami masih bisa bekerja dan diizinkan perusahaan ketika menjalankan wajib lapor, tetapi kami ingin agar perkara ini tidak dilanjutkan,” katanya.

Omsar mengungkapkan, dirinya dan teman-temannya memiliki keluarga yang harus dihidupinya, Dirinyapun memohon kepada Gubernur Banten agar mencabut laporannya.

“Saya sedih, tolong maafkan kami dan cabut laporannya, kami punya anak dan istri. Terus terang kami tidak bermaksud melecehkan pak gubernur,” ungkapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan