PTM di Kabupaten Tangerang Belum 100 Persen

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 2022 dengan kapasitas 100 persen masih belum diterapkan di seluruh sekolah di Kabupaten Tangerang, Sabtu 8 Januari 2022.

Meski pemerintah sudah mengeluarkan SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Namun, kegiatan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 tersebut masih dilakukan dengan kapasitas peserta didik sebanyak 50 persen.

“Kalau tatap muka 100 persen belum. Memang dalam SKB 4 menteri itu harus atau sudah boleh dilakukan. Tapi di dalamnya diserahkan kepada kebijakan daerah masing-masing,” Kata Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni kepada wartawan.

Maka dari itu, lanjut Bayuni, pelaksanaan PTM terbatas khususnya di tingkat SMA dan SMK di kabupaten Tangerang, masih mengacu pada surat edaran Dindik Provinsi Banten dengan kapasitas 50 persen.

“Sampai hari ini kami tetap mematuhi surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten yaitu masih mengacu 50 persen. Karena belum ada surat edaran (lagi) dari Dindik Banten,” katanya.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaefullah dalam keterangannya mengungkan bahwa, PTM di Kabupaten Tangerang saat ini masih dilaksanakan sebanyak 50 persen dengan jam belajar selama 6 jam.

Saat ini, pihaknya akan melihat dulu perkembangan kasus Omicron di Indonesia. Jika dalam dua bulan ke depan tidak ada peningkatan yang signifikan, maka PTM 100 persen untuk jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan.

“Mudah-mudahan kalau selama satu sampai dua bulan kedepan tidak ditemukan kasus baru penularan Covid-19. Insya Allah sudah bisa pembelajaran secara penuh menjadi 100 persen sesuai arahan dari Satgas Covid-19,” pungkasnya (Khi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan