Polisi Amankan Puluhan Anggota Geng Motor, Barang Bukti: Sajam hingga Bom Molotov

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Sebanyak 28 orang anggota geng motor yang kerap berbuat onar diamankan oleh kepolisian dari Polres Kota (Polresta) Tangerang.

Mereka diamankan saat polisi menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) skala besar pada 8-9 Januari 2022 di tiga wilayah yakni Balaraja, Cikupa, dan Panongan.

Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai alat bukti yang biasa digunakan dalam aksi tawuran mulai dari senjata tajam jenis cerulit, golok, hingga bom molotov.

“Dari tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih 28 orang dan kita tetapkan tersangka sebanyak 16 orang terdiri dari 2 orang dewasa, 12 pelaku anak, dan dua orang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 10 Januari 2022.

Ia merinci, di wilayah Panongan polisi mengamankan 18 orang anggota geng motor. 11 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di wilayah Cikupa, petugas mengamankan 3 orang dan 1 orang kini berstatus tersangka.

Sedangkan dari wilayah Balaraja, polisi mengamankan 6 orang dan menetapkan 4 orang tersangka. Di mana, 2 orang sudah ditahan dan 2 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain menemukan senjata tajam, dari tangan para anggota geng motor asal Balaraja itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom molotov.

“Aksi pelemparan bom molotov ini bukan hanya sekali mereka lakukan. Tetapi sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Pada Oktober 2021 mereka membuat 5 buah bom molotov untuk tawuran di Balaraja dan Karawaci. Kemudian di bulan November di wilayah Sukamulya, dan yang terakhir di desa Sukamulya juga,” ucapnya

“Nah ini yang bisa menyebabkan kebakaran dan korbannya bisa melepuh apabila dilempar (bom molotov) karena isinya bensin,” sambung Zain

Kepada para tersangka yang membawa senjata tajam, polisi akan menjeratnya dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dan yang bawa bom molotov kita kenakan pasal 187 BIS KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya (Khi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan