Tahun 2021 Angka Perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa Tembus 7.717 Kasus

2 menit membaca

SERANG (SBN) — Jumlah kasus perceraian pasangan suami istri di Pengadilan Agama Tigaraksa selama tahun 2021 tembus hingga 7.717 perkara.

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2020 sebanyak 7.550 perkara.

“Secara keseluruhan jumlah perkara perceraian di tahun 2021 ada kenaikan. Tahun 2021 7.717 perkara sedangkan di tahun 2020 7.550 perkara,” kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal Mustofa, Selasa 11 Januari 2022

Ia melanjutkan, paling banyak gugatan cerai dilakukan oleh istri dengan total gugatan dari pihak perempuan sebanyak 6.779 gugatan.

Himpitan ekonomi yang berujung pada pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan, menjadi penyebab banyaknya pasutri yang mengajukan cerai ke pengadilan agama Tigaraksa.

“Faktornya rata-rata karena ekonomi kemudian KDRT, perselisihan, hingga perselingkuhan atau pihak ketiga juga banyak. Penggugatnya rata-rata pihak perempuan,” ucapnya.

Dikatakan Zaenal, pasutri yang paling banyak bercerai berasal dari daerah Tangerang Selatan yakni wilayah Ciputat dan Pamulang.

“Wilayah paling banyak Tangerang Selatan pertama kecamatan Ciputat yang kedua Pamulang. Dua kecamatan ini paling banyak subsidinya (kasus perceraian),” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam sehari ada ratusan permohonan cerai yang masuk. Akan tetapi, selama masa pandemi Covid-19 ini pihaknya membatasi kuota persidangan dan hanya 25 perkara saja yang disidangkan dalam satu majelis.

“Total kita ada 4 majelis persidangan. Sehari 25 perkara yang disidangkan kadang bisa lebih. Untuk di awal tahun ini belum kita lihat data pastinya ada berapa. Tapi kemarin yang sudah masuk lebih dari 64 gugatan,” tandasnya. (Khi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan