banner 468x60 banner 468x60

Buntut Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa, Polres Serang Kota Tetapkan 4 Tersangka

Joe
17 Jan 2022 13:57
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Polres Serang Kota telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tawuran yang menelan korban jiwa dari siswa PGRI Kota Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pasca aksi kejadian tawuran, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kami langsung melakukan pengejaran, dan telah menangkap 1 orang di kediamannya, dan 3 lagi masih buron,” katanya saat konperensi pers, Senin (17/1/2022).

Kapolres Serang Kota menjelaskan, pihaknya menemukan alat bukti dari sekitar rumah pelaku.

“Pelaku berinisial R, terancam terkena undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Maruli menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan setelah pelaku utamanya mencelurit korban.

“Awalnya mereka Berkumpul di sekolah, tapi aksinya di luar sekolah. Mwmang salah satu sekolah memancing, dan sekolah lainnya terpancing,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis kemarin, telah terjadi tawuran pelajar di Jalan Bhayangkara, Kota Serang yang hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan