Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Dindik Banten

Joe
25 Jan 2022 16:28
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten TA 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp. 6.000.000.000,-.

Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 Pidsus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000.000,-.

“Bahwa pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” kata Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, Selasa, 25 Januari 2022.

Ia menjelaskan, adapun bentuk modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

“Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp. 6.000.000.000,- namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” jelasnya.

Bahwa pada akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten TA 2018.

Proses Penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan